Verifikasi partai politik peserta Pemilu 2009 sudah berakhir. Ada 38 partai politik yang akan beradu simpati pada Pemilu yang digelar 9 April 2009. Multipartai ini akan menambah beban keuangan daerah dalam hal pengeluaran. Daerah wajib memberikan bantuan kepada partai politik.
Subsidi negara kepada partai politik dihitung berdasarkan perolehan suara sah. Cara serupa pernah dilakukan pada Pemilu 1999. Uang daerah yang habis untuk membantu partai politik bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Pola ini berbeda dengan Pemilu 2004 ketika subsidi diberikan berdasarkan perolehan kursi di legislatif.
Jumlah partai politik yang bertarung pada Pemilu 2009 lebih banyak dari 2004, yang hanya berjumlah 24 partai. Pada 2009, Komisi Pemilu meloloskan 34 partai politik ditambah dengan enam partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam. Namun ada empat partai politik yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi tersebut.
Gugatan itu dikabulkan hakim PTUN, yang memerintahkan Komisi Pemilu agar menetapkan keempat partai itu sebagai peserta Pemilu 2009. Empat parpol itu terdiri atas Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI), dan Partai Sarikat Indonesia (PSI).
Masuknya empat partai itu menambah jumlah partai politik yang bertarung pada Pemilu 2009. Jika pada 2004 hanya 24 partai, maka pada 2009 menjadi 38 partai. Jumlah itu hanya lebih kecil dari Pemilu 1999 yang berjumlah 48 partai politik. Sementara pada Pemilu 1955 berjumlah 35 partai politik.
Dengan jumlah sebanyak itu, maka uang daerah yang juga akan disisihkan kepada partai politik juga semakin besar. Pada Pemilu 1999, ada 13 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Kalbar. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik berdasarkan setiap suara yang didapat oleh setiap partai politik. Satu suara dihargai Rp 1.000.
Peraturan Daerah No. 7 tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Tunai kepada Partai Politik di Kalimantan Barat. Setiap partai politik diberikan bantuan sebesar Rp20 juta untuk perolehan satu kursi di DPRD. Pemberian ini dilakukan setiap tahun anggaran.
Pada Pemilu 2004, subsidi uang daerah kepada partai politik diberikan berdasarkan kursi yang diperoleh setiap partai politik di DPRD. Harganya Rp20 juta untuk setiap kursi per tahun. Dengan jumlah 55 kursi di DPRD, uang daerah yang harus dibayarkan kepada partai politik mencapai Rp1,1 miliar atau Rp5,5 miliar selama lima tahun.
Terbitnya Undang Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik telah mengubah sistem pemberian bantuan keuangan kepada partai politik peserta Pemilu 2009. Subsidi tidak lagi diberikan berdasarkan kursi melainkan dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik sama persis seperti yang pernah diberlakukan pada Pemilu 1999.
Kebijakan itu tercantum dalam UU No. 2/2008 pada Bab XV Keuangan Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi, “Bantuan keuangan APBN/APBD …diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.”
Untuk Pemilu 2009, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah 7/2006. Sehingga belum diketahui kepastian nilai subsidi yang dikeluarkan untuk setiap suara yang diperoleh partai politik. Jika mengikuti laju inflasi selama 10 tahun terakhir, maka setiap suara yang diperoleh bisa dihargai sepuluh kali lipat dari nilai subsidi yang pernah diberikan pada Pemilu 1999 sebesar Rp1.000 per kursi.
Jika mengacu pada Jumlah Penduduk sesuai Data Agregat per Kecamatan-II Departemen Dalam Negeri, jumlah penduduk Kalbar diperkirakan mencapai 4,47 juta. Sekitar 70 persen atau 3,12 juta dari jumlah itu adalah kelompok usia pemilih. Jika dianggap suara sah yang terkumpul sekitar 2,75 juta, maka daerah harus mengeluarkan dana sebesar Rp2,75 miliar. Jumlah itu akan dibayarkan setiap tahun selama lima tahun.
Bantuan untuk partai politik yang harus dikeluarkan daerah itu belum termasuk bantuan untuk penyelenggara Pemilu. Apalagi bila dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah. Mengacu pada Pemilu Gubernur Kalbar 2007, KPU membutuhkan anggaran sebesar Rp57 miliar.
Belum lagi bantuan lain yang sifatnya tak terduga untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga beban keuangan daerah untuk memperlancar proses demokrasi semakin bertambah. Tentu berkaitan dengan partai politik karena peserta demokrasi berasal dari partai politik.
Pada 2008, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mencapai Rp1,2 triliun. Anggaran sebanyak itu termasuk juga bantuan kepada partai politik peserta Pemilu 2004 yang jumlahnya mencapai Rp1,1 miliar. Memang belum begitu signifikan menyedot anggaran daerah, akan tetapi pada Pemilu 2009 jumlah akan bertambah sesuai dengan aturan baru yang diberlakukan.
Kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak dan gas dengan alasan defisit anggaran semakin memberatkan kehidupan masyarakat. Sejumlah orang dikabarkan telah mengakhiri hidupnya karena ketidakmampuan membiayai hidupnya sendiri.
Namun ironi sedang terjadi. Partai politik tengah berhura-hura menghabiskan uang rakyat untuk kepentingan kelompoknya. Usai hari pemilihan, figur yang diusung partai politik terpilih menjadi wakil rakyat, mereka masih tetap dibiayai oleh negara: gaji puluhan juta sebulan, uang rapat, uang reses, tunjangan pinjaman mobil dan perumahan dengan bunga yang sangat rendah, uang komisi, dan sebagainya.
Benar kata orang kalau proses demokrasi itu membutuhkan biaya yang mahal. Hanya saja, biaya yang mahal itu diambil dari uang rakyat yang mengesampingkan kemakmuran rakyat. Partai politik telah bergoyang di atas kesulitan rakyat. Lantas, partai politik berpesta, sementara rakyat hanya menonton pesta yang dibiayai oleh negara. (*)
2 komentar:
Salam kenal, mas.
Tulisannya bagus. Saya mau minta izin untuk memuatnya dalam blog saya dengan menyebutkan sumbernya.
Terima kasih.
Syukriy Abdullah
http://syukriy.wordpress.com
silakan saja, kalau memang tulisan itu terasa bermanfaat. tapi saya cari-cari wordpress-nya, kok nggak ada ya.
salam kenal
Post a Comment