Wednesday, September 19, 2007

Harga Selembar SIM

Ini kali pertama saya menjadi terdakwa sekaligus terpidana: denda Rp40 ribu oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Kesalahan saya adalah tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hakim tunggal yang memimpin sidang Dortiana Pardede SH dengan panitera pengganti Syarifa Ripa Tupiah menyatakan saya bersalah melanggar peraturan berlalu lintas.

“Kesalahan kamu karena tidak memiliki SIM. Jadi hakim memutuskan didenda sebesar Rp40 ribu,” kata Dortiana seraya mengetuk palu hakimnya.

Tak ada yang bisa saya katakan untuk membela diri. Ini kesalahan saya. Sejak bisa mengendarai sepeda motor tidak pernah mengantongi SIM. Dan, ini juga terjadi kebanyakan orang di Pontianak. Punya motor, tapi tidak punya SIM.

Saya mau cerita sedikit bagaimana kemudian menjadi terdakwa. Sabtu, 8 September 2007. Saya yang mengasuh rubrik ‘Konsultasi’ di Harian Pontianak Post. Saya harus menemui dr Retno Mustikaningsih SpKK di RSUD Soedarso. Ada artikel dia yang harus saya ambil.

Naas, bagi saya, ketika melintasi Jalan Ahmad Yani, pasnya di Mapolda Kalbar ada operasi penertiban dari polisi. Tak bisa mengelak, saya terjerat razia. Semua sepeda motor diperiksa di halaman parkir polda. “Siang Pak,” sapa sang polisi. “Siang,” jawab saya. Ya formalitas.

Polisi itu menanyakan surat. Saya bilang tak punya SIM. Awalnya saya ingin menggunakan ‘kartu sakti’ wartawan. Tapi saya urungkan. Toh, saya juga salah. Iya khan. Kemudian identitas dicatat dan kemudian diminta menghadiri sidang pada 19 September 2007 di Pengadilan Negeri Pontianak.

Ada yang terbersit dalam pikiran saya. Polisi bertindak diskriminatif. Banyak anggotanya yang melanggar aturan. Saya melihat sendiri. Tapi tak bisa protes. Toh, mereka yang berkuasa. Daripada bonyok, tul ndak?

Usai ditilang di Polda Kalbar, saya pergi ke kantor untuk kerja. Eh, dalam perjalanan bertemu polisi dengan dinas lengkap. Naik sepeda motor. Tak pakai helm. Tak ada kaca spion. Enak saja dia ngebut. Saya maki juga. Polisi kok gitu ya?

Besoknya, saya ketemu lagi polisi yang lain. Pakai helm standar. Tapi yang diboncengnya tidak pakai helm. Lagi-lagi dengan pakaian dinas lengkap. Ah....dasar polisi. Dia juga melanggar aturan, tapi menilang orang yang tidak patuh lalu lintas. Protes nih. (*)











Ini kali pertama saya menjadi terdakwa sekaligus terpidana: denda Rp40 ribu oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Kesalahan saya adalah tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hakim tunggal yang memimpin sidang Dortiana Pardede SH dengan panitera pengganti Syarifa Ripa Tupiah menyatakan saya bersalah melanggar peraturan berlalu lintas. “Kesalahan kamu karena tidak memiliki SIM. Jadi hakim memutuskan didenda sebesar Rp40 ribu,” kata Dortiana seraya mengetuk palu hakimnya.

Tak ada yang bisa saya katakan untuk membela diri. Ini kesalahan saya. Sejak bisa mengendarai sepeda motor tidak pernah mengantongi SIM. Dan, ini juga terjadi kebanyakan orang di Pontianak. Punya motor, tapi tidak punya SIM.

Saya mau cerita sedikit bagaimana kemudian menjadi terdakwa. Sabtu, 8 September 2007. Saya yang mengasuh rubrik ‘Konsultasi’ di Harian Pontianak Post. Saya harus menemui dr Retno Mustikaningsih SpKK di RSUD Soedarso. Ada artikel dia yang harus saya ambil.

Naas, bagi saya, ketika melintasi Jalan Ahmad Yani, pasnya di Mapolda Kalbar ada operasi penertiban dari polisi. Tak bisa mengelak, saya terjerat razia. Semua sepeda motor diperiksa di halaman parkir polda. “Siang Pak,” sapa sang polisi. “Siang,” jawab saya. Ya formalitas.

Polisi itu menanyakan surat. Saya bilang tak punya SIM. Awalnya saya ingin menggunakan ‘kartu sakti’ wartawan. Tapi saya urungkan. Toh, saya juga salah. Iya khan. Kemudian identitas dicatat dan kemudian diminta menghadiri sidang pada 19 September 2007 di Pengadilan Negeri Pontianak.

Ada yang terbersit dalam pikiran saya. Polisi bertindak diskriminatif. Banyak anggotanya yang melanggar aturan. Saya melihat sendiri. Tapi tak bisa protes. Toh, mereka yang berkuasa. Daripada bonyok, tul ndak?

Usai ditilang di Polda Kalbar, saya pergi ke kantor untuk kerja. Eh, dalam perjalanan bertemu polisi dengan dinas lengkap. Naik sepeda motor. Tak pakai helm. Tak ada kaca spion. Enak saja dia ngebut. Saya maki juga. Polisi kok gitu ya?

Besoknya, saya ketemu lagi polisi yang lain. Pakai helm standar. Tapi yang diboncengnya tidak pakai helm. Lagi-lagi dengan pakaian dinas lengkap. Ah....dasar polisi. Dia juga melanggar aturan, tapi menilang orang yang tidak patuh lalu lintas. Protes nih. (*)

1 komentar:

Novi Muharrami said...

well ... itulah bang yg namanya polisi Indonesia, penegakan hukum masih milih dan ndak gigih kejar semuanya. Syukur tuh hakim masih berpikir waras

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hostgator Discount Code