Wednesday, May 16, 2007

ATAS NAMA PAD, ASET DISEWAKAN

Era otonomi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk mandiri. Termasuk dalam memanfaatkan aset daerah. Tak mengherankan, jika ada aset yang memiliki nilai ekonomis disewakan kepada pihak ketiga. Tentu saja dengan niat mendatangkan pendapatan asli bagi daerah.

Penyewaan aset ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2004 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Aturan itu kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2004 tentang pengelolaan barang daerah. Dua aturan itulah yang digunakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyewakan aset daerah kepada pihak ketiga.

Rata-rata aset daerah yang disewakan berada di lokasi strategis. Mudah terjangkau masyarakat, dan lahannya masih cukup luas. Sebut saja areal Museum Pontianak. Setidaknya ada tiga swasta yang menyewanya: Sari Bento setiap bulan harus menyetor Rp1,5 juta, Cafe Andayani mesti memberi kontribusi sebesar Rp1.025.000 per bulan, dan papan reklame diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp7,5 juta setiap tahunnya.

Namun tidak semua aset daerah ini dikelola oleh Biro Perlengkapan Setda Kalbar. Ada juga aset yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) satuan unit kerja perangkat daerah. Ayam Ulakan di Siantan, misalnya, yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kalbar. Kontribusinya kepada daerah sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya.

“Langkah kerjasama pemanfaatan aset daerah ini dengan pihak ketiga, untuk meraih pendapatan asli daerah. Pemanfaatan ini juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang diperkuat oleh perda,” kata Kepala Biro Perlengkapan Setda Kalbar, Kartius di Pontianak, kemarin.

PP No. 6/2004 menyebutkan, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang daerah itu bisa disewakan: pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Aset daerah juga bisa dipinjam pakai, yakni: penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar-pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.

Beberapa aset yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Di antaranya; rumah toko (ruko) di Jalan Antasari sebanyak satu unit dengan sewa sebesar Rp8.040.000 per tahunnya; ruko di Jalan Dr Setiabudi sebanyak satu unit yang kerjasamanya bangun guna serah. Tiap tahunnya, pihak ketiga memiliki kewajiban membayar sewa sebesar Rp4.000.000.

Sementara tanah kosong di Jalan Ahmad Yani II untuk dunia fantasi juga dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pola kerjasamanya merupakan bagi hasil sekitar 10 persen dari penghasilan kotor pengelola. Jadi, pemprov memperoleh pembayaran 10 persen dari penghasilan kotor dufan tersebut setiap tahunnya. Namun, hingga kini belum beroperasi.

Tak hanya itu, satu unit kantin di lingkungan Kantor Gubernur Kalbar juga dikerjasamakan. Setiap bulannya, pengelola wajib menyetor Rp450 ribu. Sehingga satu tahunnya, diperoleh PAD sebesar Rp54.000.000. Pun begitu dengan tanah kosong di Kantor Gubernur Kalbar, yang disewakan untuk ATM Bank Kalbar. Sewa per bulannya hanya Rp100.000, sehingga satu tahun akan diterima dana sebesar Rp1.200.000.

PP No. 6/2004 menyebutkan, penyewaan barang milik daerah dilaksanakan dalam bentuk penyewaan atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang; penyewaan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/walikota. Barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan. Jangka waktu penyewaan barang milik daerah, paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota. Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan. Hasil penyewaan merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah.

Selain disewakan, pemerintah juga telah melakukan ruilslag terhadap beberapa aset. Namun pelepasan aset kepada pihak ketiga ini telah melalui persetujuan DPRD Kalbar. “Tidak ada satupun aset yang telah dilepaskan, tanpa persetujuan dewan. Karena sebelum dilepaskan dibahas dan dikaji oleh dewan, termasuk soal harga pelepasannya,” kata Kartius.

Sekretaris Komisi B DPRD Kalbar, Lutfhi A Hadi mendukung langkah Pemprov Kalbar menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, untuk meningkat PAD dari pemanfaatan aset daerah. “Kalau misinya untuk meraih PAD, layaklah kita dukung. Apalagi kalau aset itu memang layak untuk dikerjasamakan,” katanya kepada Pontianak Post, kemarin.

Akan tetapi, tarif penyewaan haruslah disesuaikan dengan lokasinya, harus melihat strategisnya. Jangan sampai, kata Lutfhi, penyewaan aset itu malah merugikan pemerintah daerah. Kalau itu yang terjadi, maka tidak perlu menyewakannya kepada pihak ketiga.

Menurut dia, retribusi dari penyewaan aset untuk peningkatan PAD belum signifikan. “Kita lihat belum membawa dampak yang signifikan. Kalau kita lihat dari lokasinya, mestinya sewa aset bisa maksimal. Apakah ada nego lain?,” katanya.

Ia menyebutkan, selama tahun 2006 dari beberapa aset yang telah disewakan, di antaranya, sewa kantin kios Entikong yang ditargetkan sebeesar Rp38.750.000 hanya terealisasi Rp1.800.000 atau 4,26 persen; penjualan kendaraan dinas dengan target Rp400 juta, hanya terealisasi Rp140.032.100; ruko Jalan Antasari dengan target Rp18.040.000, hanya terealisasi Rp7.725.000; dan anggaran sewa rumah dinas, yang ditargetkan sebesar Rp315 juta, dengan realisasi sebesar Rp441.788.671.

“Harus ada evaluasi dan pengkajian ulang mengenai tarif penyewaan. Harus disesuai dengan kondisi sekarang ini, tidak bisa dipakai acuan masa lalu. Saya kira, perubahan tarif harus dilakukan setiap tahun, karena perkembangan pasar sangat cepat, bahkan drastis,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap pengawasan dari aparaturnya. Kata Lutfhi, penagihan harus jelas. “Kita pertanyakan hasilnya kemana, kok, tidak memenuhi target. Padahal sudah tertera dalam APBD. Kalau pihak penyewa menunggak, bisa saja diputuskan atau dialihkan kepada pihak yang lebih mampu. Harus ada ketegasan dari pemerintah sebagai pemilik aset tersebut,” tandasnya.

Di lain pihak, Pemprov Kalbar mengakui kalau data tentang aset daerah tidak tersimpan dengan benar. Karena laporan tidak masuk dengan konsisten. “Hanya sekitar 40 hingga 60 persen saja yang dilaporkan tiap tahunnya. Kita harapkan, tahun ini, seluruh aset daerah terkirim dan terdata dengan benar,” kata Asisten Administrasi Umum Setda Kalbar, Kamaruzzaman, belum lama ini.

Menurut dia, pemerintah propinsi sedang melakukan inventarisasi aset daerah dengan sistim komputerisasi. Sehingga mudah dalam pelacakan dan pengumpulannya. "Kita akan mulai dari beberapa unit pelaksana teknis. Kita sedang siapkan alatnya. Beberapa di antaranya sudah berjalan, sehingga aset-aset daerah dikelola dengan benar," katanya.

Saat ini, Pemprop Kalbar memiliki sekitar 579 persil aset berupa tanah dan bangunan. Dari jumlah itu, sekitar 231 persil belum memiliki sertifikat. Hanya sekitar 32 persil saja, yang dalam proses pengurusan sertifikat. "Kita sedang upayakan agar aset yang belum memiliki sertifikat itu, prosesnya segera diselesaikan," ungkapnya.

Pemprop Kalbar juga telah melepas sekitar tiga aset daerahnya, yakni eks gedung Golkar di Jalan Urip Sumohardjo, eks Markas Wilayah Hansip di Jalan Gusti Sulung Lelanang, dan kantor koperasi dan UKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak. Proses pelepasan telah selesai dan disetujui oleh DPRD Kalbar. (*)

0 komentar:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hostgator Discount Code