Thursday, December 4, 2008

Kita Tidak Lagi Mencoblos

Tata cara pemungutan suara pada Pemilu 2009 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pada 2004, pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar dan nama calon anggota legislatif, Pemilu 2009 pemilih cukup memberikan tanda satu kali pada surat suara. Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan dalam memberikan pemahaman kepada pemilih terkait perubahan tata cara pemungutan suara tersebut.

Perhelatan Pemilu 2009 masih lima bulan lagi. Aroma politik untuk pesta demokrasi itu sudah marak. Ada 38 partai politik ditambah empat partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam yang berebut simpati pemilih. Ribuan calon anggota legislatif yang siap mewakili rakyat di kursi parlemen. Beragam sesumbar politik terlontar agar simpati pemilih berpihak kepadanya.

Ketika Pemilu 2004 dihelat, tata cara pemungutan suara masih sama dengan pemilu sebelumnya. Pemilih sudah terbiasa dengan pola itu sehingga sosialisasi tata cara pemungutan suarat tidak begitu rumit. Kendati begitu, Komisi Pemilu tetap memberikan pemahaman kepada pemilih, terutama pemilih pemula terkait tata cara tersebut.

Pemungutan suara pada Pemilu 2004 dilakukan dengan mencoblos. Aturan itu tertuang dalam UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu pada Bab Ix Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bagian Pertama tentang Pemungutan Suara Pasal 84 ayat (1) yang berbunyi, “Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dan mencoblos satu calon di bawah tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dalam surat suara.”

Begitu juga dengan pemungutan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pada Pasal (2) UU No. 12/2003 tentang Pemilu berbunyi, “Pemberian suara untuk pemilihan anggota DPD dilakukan dengan mencoblos satu calon anggota DPD dalam surat suara.”

Oleh anggota DPR periode 2004-2009, tata cara pemungutan suara Pemilu 2004 diubah. Dari mencoblos dengan memberi tanda satu kali pada surat suara. Pemilih harus memahami bagaimana tata cara pemungutan suara pada Pemilu 2009. Pemberian suara tidak lagi dengan mencoblos seperti yang dilakukan pada Pemilu sebelumnya.

Kebijakan itu tercantum dalam UU No. 10/2008 tentang Pemilu pada Bab X Pemungutan Suara Pasal 153 ayat (1) yang berbunyi, “Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara.”

Kemudian pada ayat (2) berbunyi, “Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan Pemilu.” Lantas ayat (3) berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KPU.”

Perubahan tata cara pemungutan suara memberi peluang terjadinya kerusakan pada kertas suara. Sebab sudah puluhan kali Pemilu, pemilih selalu melakukan pencoblosan pada kertas suara. Perubahan yang drastis ini dikhawatirkan oleh calon anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah. Mereka khawatir kerusakan surat suara memengaruhi tingkat keterpilihannya.

Anggota DPD periode 2004-2009 asal Kalbar, Piet Herman Abik mengusulkan agar KPU mengeluarkan petunjuk pelaksana yang tegas terkait tata cara pemberian tanda saat pemungutan suara.

Menurut dia, Pemilu 2009 merupakan masa transisi dari mencoblos dengan memberi tanda. “Mestinya baik mencoblos maupun menconteng dibenarkan dalam pemberian tanda. Masyarakat sudah terbiasa dengan cara mencoblos. Ini hanya dilakukan pada Pemilu 2009,” ujarnya.

Ia khawatir jika dipaksakan dengan cara menconteng akan banyak suara tidak sah karena masyarakat salah memberi tanda saat pemungutan suara. “Ini harus dipertimbangkan oleh KPU. Buat aturan pelaksana yang tegas sehingga suara tidak sah bisa ditekan,” katanya.

Gayung bersambut. Usulan Piet Herman Abik didengar Komisi Pemilu. Melalui Peraturan KPU No. 35/2008 tentang tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009, KPU menganggap sah jika ditemukan surat suara yang dicoblos.

Pasal 40 ayat (1) huruf (b) dalam peraturan itu menyebutkan suara bisa dinyatakan sah bila pada surat suara diberi tanda centang (√) sebanyak satu kali. Pemberian tanda centang (√) pada kolom nama partai atau kolom nama calon anggota legislatif.

Suara juga dinyatakan sah bila sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis kolom nama partai politik, atau sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.

Kendati menetapkan tanda centang dalam pemberian suara, KPU juga mengakomodir jika ditemukan surat suara yang dicoblos. “Ini dilakukan karena masih masa transisi. Tetapi kami akan tetap mengajak masyarakat untuk memberikan tanda centang pada surat suara,” kata Ketua KPU Kalbar AR Muzammil.

Dalam perhitungan suara, sambungnya, apabila KPPS menemukan bentuk pemberian centang (√) karena keadaan tertentu seperti tinta pada ballpoint ternyata tidak dapat berfungsi sempurna sehingga menyebabkan bentuk tanda tersebut menjadi tidak sempurna maka tetap dianggap sah. “Kita berpatokan pada sudut centang tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, partai politik juga harus menyampaikan tata cara pemungutan suara ini kepada konstituennya. Sebab partai politik berkepentingan langsung terhadap hal ini karena terkait perolehan suara pada Pemilu 2009. “Kami juga sedang menyusun program sosialisasi mengenai tata cara ini,” katanya.

Pemilihan Umum telah berjalan sejak 1955. Sejak itu pula masyarakat memberikan suaranya dengan cara mencoblos. Kebiasaan mencoblos itu harus ditinggalkan ketika Pemilu 2009 dihelat. Pemilih tidak lagi menemukan paku dan bantal di bilik suara. Mereka akan mendapatkan satu ballpoint untuk mencentang siapa calon yang diinginkannya.

Komisi Pemilu berharap diberikan dana yang memadai untuk memberikan sosialisasi tata cara pemberian suara itu. Harusnya tingkat kerusakan atau tidak sahnya surat suara bisa ditekan. Tentu saja ini tugas yang berat. Sehingga Komisi Pemilu tidak bisa bekerja sendiri. Partai politik, calon anggota legislatif, masyarakat, dan media massa harus membantu proses sosialisasinya.

Pemilu 2009 tinggal beberapa bulan lagi. Masa mencoblos sudah berakhir. Masa baru telah tiba: masa mencentang. (*)

0 komentar:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hostgator Discount Code